Karena itulah kolaborasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dengan TNI yang telah terjalin dengan baik, tetap kita jaga dan pelihara silaturahmi serta komunikasi yang baik agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dilakukan TNI yang melibatkan masyarakat sipil.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengingatkan, dalam perkara koneksitas ini tetap Prinsip Dominus Litis merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip SINGLE PROSECUTION SYSTEM, yang berarti, segala kewenangan penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga manapun berada di bawah pengawasan dan pengendalian JAKSA AGUNG sebagai PENUNTUT UMUM TERTINGGI.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan partisipasi aktif dari peserta dalam diskusi ini. mari berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat agar peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dapat berjalan dengan optimal.
“Serap dan tangkaplah berbagai pengetahuan, gagasan serta pengalaman dari narasumber yang kompeten dalam bidangnya. mari kita bersinergi, berkolaborasi dan berupaya keras untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari Koneksitas yaitu bertujuan untuk memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan koneksitas yang cepat dan adil, walaupun ada kemungkinan proses yang ditempuh ini tidak semudah seperti mengadili perkara pidana biasa.
Namun dengan adanya Jampidmil tersebut, telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum, JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan, Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.
“Hingga saat ini organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang telah melaksanakan penanganan koneksitas, selama Triwulan III Tahun 2023 yaitu 52 (lima puluh dua) kegiatan Koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. 566 (lima ratus enam puluh enam) kegiatan Koordinasi Teknis Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan dengan unsur Pomdam dan Oditur Militer serta Oditur Militer Tinggi,” pungkas Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335