Riwayat jabatan, sebagai Kepala Bidang Informasi, pada kantor Diskominfo pangkat pembina IV/a, atas jasa-jasanya, dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS, Drs. H. Abd Asis diberikan pangkat setingkat lebih tinggi pembina tingkat satu IV/b.
Sebagai salah satu anggota Korpri, almarhum menerima santunan uang duka sebesar Rp 42 juta rupiah yang diserahkan langsung oleh ketua Korpri Enrekang, Dr. H. Baba. SE. MM, kepada pihak keluarga yang mewakili.
Santunan uang duka ini merupakan wujud penghargaan dan empati dari Korpri Enrekang untuk menghormati jasa dan keberadaan almarhum selama menjadi bagian dari Korpri.
Semoga almarhum Drs. H. Abd Asis diterima di sisiNya dengan rahmat dan amal ibadahnya, serta keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Amin. (syafar)