Lantik 46 Penjabat Kepala Desa, Pj Bupati Enrekang: Netralitas ASN Harga Mati

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba. SE, MM, mengambil sumpah jabatan dan melantik 46 Penjabat Kepala Desa se-Kabupaten Enrekang, di ruang pola kantor Bupati Enrekang, Jumat (29/12/2023)

Pelantikan dihadiri Pj Sekda Enrekang, Ketua DPRD Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, Kapolres Enrekang, Kejari Enrekang, pimpinan OPD, APDESI, PPDI, dan tamu undangan.

46 Pj kades yang dilantik oleh PJ Bupati Enrekang tersebut, mereka adalah seorang ASN. Mereka dilantik, karena jabatan kades sebelumnya telah berakhir tanggal 28 Desember 2023 secara bersamaan.

Pj Bupati Enrekang, tegaskan, 46 Pj kades yang dilantik wajib menjalankan proses-proses pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat seperti yang dilaksanakan pejabat lama.

“Jadi itu program yang sudah direncanakan oleh pejabat lama tinggal laksanakan, dan tidak boleh mengusul program baru, itu juga lama prosesnya dan lain persoalannya karena dokumen sudah jadi,” kata Pj Bupati kepada media ini di ruang kerjanya, jumat (29/12/2023).

“Merek rata-rata seorang ASN. Untuk menghadapi pemilu 2024 yang sudah di depan mata, saya pertegas bahwa netralitas ASN itu adalah harga mati,” ucap Pj Bupati dengan tegas.

“Kita ini sudah diatur oleh undangan-udengan Pak, secara tegas melarang ASN terlibat dalam aktivitas kampanye. Netralitas ASN, itu diatur dalam 3 undang-undang, ASN harus netral dalam pemilu dan pemilihan 2024,” sambungnya lagi.

Terlepas dari itu, katanya, terkait 10 prioritas yang akan dilaksanakan, diharapkan para penjabat kepala desa agar bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mensukseskan 10 prioritas program kerja tersebut. (syafar).

Berikut daftar nama Penjabat Kepala Desa (Kades)

1. Pj, desa Salukanan, M. Gamaluddin

2. Pj, desa Tirowali, Abdul Fatta Tahir

3. Pj, desa Pepandungan, Bakri Susba

Baca juga :  Polres Maros Menang Praperadilan : Proses Hukum Tersangka Pencabulan Berlanjut

4. Pj, desa Kadingeh, Hartono Sawati

5. Pj, desa Pandung, Armansya

6. Pj, desa Tokkonan, Rijal

7. Pj, desa Tallu Bamab, H. Ansiri

8. Pj, desa Karueng, Sri Wahyuni

10. Pj, desa Buttu Batu, Muh. Sutrisno

11. Pj, desa Tobalu, Sahan

12. Pj, desa Tampo, Asman Tarmil

13. Pj, desa Tindalun, Abdullah

14. Pj, desa Siambo, Ardi

15. Pj, desa Mampu, Ady Purnama

16. Pj, desa Pekalobean, Mardan

17, Pj, desa Singki, Darwis

18. Pj, desa Baroko, Edy Muchtar

19. Pj, desa Benteng Alla, Lukman

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sanghadana Kathina 2569 TB/2025 M Dipadati Umat Buddha

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Seratus tujuh puluh lima umat Buddha Kota Makassar antusias mengikuti Sanghadana Masa Kathina 2569 TB/2025...

Survey Indikator politik Indonesia: Kinerja Mentan Amran tertinggi 84,9%

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Indikator Politik Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Burhanuddin Muhtadi mempublikasikan hasil survei atas tingkat kepuasan...

Humas Kementan: Pimpinan Sudah Menegur Pejabat yang Memberi Dukungan Pribadi, Kementan dan Tempo Adalah Cinta Sejati

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmen terhadap integritas dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pimpinan telah...

Kabupaten Gowa Raih Juara Umum FTBI 2025, Bukti Kuat Pembinaan Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) jenjang SMP Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun...