Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Kadatong belum ditahan, dan korban mengungkapkan adanya intimidasi. Kepala desa diduga melakukan aksi demo dengan mengatasnamakan masyarakat Kadatong kepada pihak kepolisian.
Nurul dan Sahriana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel pada 27 Desember 2023. Restu, anggota SSK Sulsel yang menerima kedua korban, menyampaikan harapannya kepada keluarga pemohon agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan. Restu menegaskan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum,” tandas Restu. (*)