SSK Sulsel Terima Surat Permohonan Perlindungan dari 2 Korban Kekerasan Seksual

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari 2 (dua) korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni Nurul (18 tahun) dan Sahriana (30 tahun). Keduanya diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kadatong, Kabupaten Takalar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral di beberapa pemberitaan media online. Menurut keterangan Nurul, kejadian tersebut terjadi pada 26 Juni 2023, saat dirinya bersama temannya datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan bantuan beasiswa. Saat itu, Nurul diarahkan masuk ke ruangan kepala desa dan menjadi korban kekerasan seksual.

Puncak ketidakadilan terungkap pada 22 Oktober 2023, ketika korban baru, Sahriana, yang juga merupakan staf Desa Kadatong, mengalami perlakuan serupa dari kepala desa sebanyak dua kali. Saat Sahriana berbagi pengalaman dengan Nurul di rumahnya, tanpa disadari, pembicaraan mereka terdengar oleh orang tua Nurul.

Nurul dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/330/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 8 November 2023. Sementara itu, Sahriana melaporkan peristiwa asusila yang menimpanya ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/333/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 9 November 2023.

Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Kadatong belum ditahan, dan korban mengungkapkan adanya intimidasi. Kepala desa diduga melakukan aksi demo dengan mengatasnamakan masyarakat Kadatong kepada pihak kepolisian.

Nurul dan Sahriana mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel pada 27 Desember 2023. Restu, anggota SSK Sulsel yang menerima kedua korban, menyampaikan harapannya kepada keluarga pemohon agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan. Restu menegaskan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca juga :  Bacaleg Partai Perindo Kalfin Alloto'dang Target 25 Ribu Suara di Dapil Makassar A

"Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum," tandas Restu. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Bermasalah, Warga Soroti Pemilihan RT/RW di Kelurahan Tamparang Keke

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga Kelurahan Tamparang Keke menyoroti pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang diduga tidak berjalan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Pererat Kemitraan Strategis dengan Unhas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, didampingi sejumlah Pejabat Utama Kodam, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke...

Peduli Sesama, Kodam XIV/Hasanuddin Berangkatkan Bantuan Logistik untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA PUSAT — Sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, Kodam XIV/Hasanuddin menyalurkan...

Natalius Pigai: HAM Harus Jadi Penopang Pembangunan Indonesia Emas 2045

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Musyawarah Perencanaan Pembangunan HAM (Musrenbang HAM) 2025 menjadi forum strategis...