PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Kejaksaan Negeri Tana Toraja cabang Rantepao mendalami kasus Dugaan Korupsi dengan kembali melakukan pemeriksaan Senin, (8/01/2024) terhadap dua tersangka atas proyek pekerjaan peningkatan jalan di Bangkelekila-To'yasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2018.
Pelaksana Tugas Kasubsi Intelijen dan Datun Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn setelah usai pemeriksaan mengatakan, kedua tersangka yang diperiksa yakni berinisial ATR dan BTP selaku Kontraktor dan PPK pada proyek pekerjaan peningkatan jalan di Bangkele'kila tahun anggaran 2018 dengan merugikan uang negara.
"Pemeriksaan kedua tersangka kami lakukan di kantor cabang Kejaksaan Negeri Rantepao oleh Jaksa Penyidik dan berjalan lancar. Pemeriksaan ulang ini untuk mendalami sejauh mana peranan kedua tersangka dalam pekerjaan proyek tersebut, setelah dilakukan pendalaman nantinya tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru dalam proyek ini," kata Didi Kurniawan.
"Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh jaksa penyidik,
Tersangka ATR dan BTP langsun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Makale," pungkas Didi.(pri).