Dalam kesimpulannya, Pj Bupati, menyampaikan betapa pentingnya program ini sebagai langkah nyata untuk memberikan hak kepemilikan tanah kepada warga desa. “PTSL adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat agar memiliki tanah sendiri, sebuah aset yang sangat bernilai untuk masa depan,” ujarnya.
Selain itu, Pj Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. “Kepemilikan tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga tanggung jawab untuk merawat dan memanfaatkannya secara bijaksana,” tambahnya.
“Ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perkembangan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung dan memberdayakan masyarakat melalui berbagai inisiatif yang berpihak kepada keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (syafar)