Polisi yang menerima laporan dari korban pencurian ,oleh Kasat Reskrim langsung memerintahkan agar Tim Resmob agar bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk korban .
Mungkin karena merasa berhasil melakukan aksinya ,diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku pencurian mesin hand traktor adalah Dd alias AI bersama tiga rekannya kembali akan melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat .
Disaat menunggu rekannya beraksi ,mobil yang dikendarai Is sementara parkir dipinggir jalan sambil menunggu info dari rekannya .Begitu Dd menelpon Is untuk dijemput ,tim Satreskrim kemudian naik juga ke mobil Is selanjutnya meluncur ke lokasi yang disebut Dd.
Disaat itulah Tim Satreskrim langsung meringkus Dd bersama rekannya dan mengamankan barang bukti yang dijarahnya di tengah malam itu .
Hasil pemeriksaan awal keempat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian mesin hand traktor di Toddang Lobo . Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum atas dugaan melanggar Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun .
Iptu Ridwan mengimbau kepada masyarakat petani yang sementara turun sawah agar lebih berhati hati dan jangan meninggalkan hand traktor di tengah sawah tanpa pengaman .Pelaku kejahatan tentu melihat kesempatan dan peluang untuk melakukan aksinya ,tambah Ridwan .(ard)