PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Karena diduga kuat sebagai kawanan pelaku aksi pencurian mesin hand traktor, tim Reserse Mobil Satuan Reserse dan Kriminal (Resmob SatReskrim ) Polres Soppeng berhasil meringkus empat warga Kabupaten Sidrap sekitar pukul 03,30, Senin 15 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan SH MH ketika dikonfirmasi pedomanrakyat.co.id di Mapolres Soppeng membenarkan keberhasilan tim Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi meringkus pelaku kejahatan pencurian tersebut .
Disebutkan, keempat kawanan berasal dari satu kampung yang sama masing masing Dd alias Al( 36 tahun), Ib alias Lr ( 20 tahun), Aa alias Gp( 30 tahun) serta Is alias Iw( 38 tahun ).
Keempatnya adalah warga Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang.
Secara kronologis Iptu Ridwan yang akrab dengan awak media sebutkan ,kawanan pencurian asal Sidrap tersebut membidik hand traktor masyarakat petani di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja yang disimpan di areal persawahan karena masih akan digunakan besoknya .
Ahad malam 14 Januari 2023 sekitar pukul 01,30 mereka menggasak sekaligus tiga mesin hand traktor dan hanya menyisahkan rangkanya .
Polisi yang menerima laporan dari korban pencurian ,oleh Kasat Reskrim langsung memerintahkan agar Tim Resmob agar bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk korban .
Mungkin karena merasa berhasil melakukan aksinya ,diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku pencurian mesin hand traktor adalah Dd alias AI bersama tiga rekannya kembali akan melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat .
Disaat menunggu rekannya beraksi ,mobil yang dikendarai Is sementara parkir dipinggir jalan sambil menunggu info dari rekannya .Begitu Dd menelpon Is untuk dijemput ,tim Satreskrim kemudian naik juga ke mobil Is selanjutnya meluncur ke lokasi yang disebut Dd.
Disaat itulah Tim Satreskrim langsung meringkus Dd bersama rekannya dan mengamankan barang bukti yang dijarahnya di tengah malam itu .
Hasil pemeriksaan awal keempat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian mesin hand traktor di Toddang Lobo . Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum atas dugaan melanggar Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun .
Iptu Ridwan mengimbau kepada masyarakat petani yang sementara turun sawah agar lebih berhati hati dan jangan meninggalkan hand traktor di tengah sawah tanpa pengaman .Pelaku kejahatan tentu melihat kesempatan dan peluang untuk melakukan aksinya ,tambah Ridwan .(ard)