Tahun 2023, Polres Tindak 32 Praktek Perjudian di Toraja Utara, Dua di Proses Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Selama di tahun 2023 Polres Toraja Utara telah berhasil melakukan penindakan dan pembubaran sebanyak 32 kasus praktek perjudian terkhusus jenis sabung ayam.

Dari 32 kasus tersebut, dua (2) diantaranya yang dilimpahkan kepengadilan untuk dilakukan proses penegakan hukum.

Kedua (2) kasus Perjudian yang dilakukan proses hukum tersebut yaitu kasus Togel dengan nomor LP/A/08/VIII/2023/SPKT/SAT. RESKRIM/RES. TORUT pada bulan Agustus, serta kasus sabung ayam dengan nomor LP/A/10/XII/2023/SPKT/SAT. RESKRIM/RES. TORUT pada bulan Desember.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasi Humas IPTU Damianus Nisa mengatakan, selama tahun 2023 pihaknya menjadikan kasus perjudian terkhusus sabung ayam sebagai salah satu atensi dalam hal untuk dilakukan penindakan hingga penegakan hukum.

“Semua ada 32 penindakan dan pembubaran praktek perjudian yang telah Kita lakukan, 2 diantaranya dilakukan proses penegakan hukum,” kata Kasi Humas IPTU Damianus Nisa, Selasa, (16/01/2024).

“Selama kepemimpinan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, pihaknya lebih mengedepankan upaya penindakan dalam bentuk pencegahan dari pada melakukan penegakan hukum terkait aktifitas judi jenis sabung ayam,” lanjutnya.

Karena diketahui bersama, kegiatan sabung ayam di Toraja Utara biasanya dibalut dengan alasan budaya Masyarakat seperti dalam upacara adat kematian (rambu solo').

Menurut Kasi Humas, pencegahan yang dilakukan dengan cara lebih dahulu menduduki lokasi yang disinyalir akan dilakukan aktifitas sabung ayam hingga melakukan pembongkaran arena praktek perjudian.

“Rata-rata pencegahan yang dilakukan hampir setiap acara adat. Personel Polres Toraja Utara sudah standby memantau untuk mencegah terjadinya praktek judi sabung ayam,” katanya.

“Hal itu membuat dari 32 kasus yang dilakukan penindakan, hanya terdapat 2 kasus yang dilakukan proses hukum,” bebernya.

Perlu diketahui, salah satu penindakan perjudian yang dilakukan proses hukum yaitu praktek sabung ayam di Nonongan Kecamatan Sopai dengan 3 pelaku yang berhasil diamanakan pada (27/12/2023), tutupnya.(pri).

Baca juga :  Kepala BBPMP Sulsel Kunjungan Kerja di Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...