Akibatnya, dua orang menjadi korban yaitu Gusti mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Jumat, (19/1/2024) melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap dua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), Ia diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Diungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku MJS beserta dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan melakukan penganiayaan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut MJS diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tutup Kasat Reskrim.(pri).