Pelaku Penikaman di Buntu Labo Toraja Utara Diringkus Polisi, Dua Korban dalam Perawatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kasus penikaman yang melukai dua orang korban di Buntu Labo terjadi pada Rabu siang, (17/1/2024). Personel Polsek Sanggalangi’ dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara langsung mengamankan pelaku penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik (pisau) di Lembang Buntu Labo, Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), diketahui merupakan warga Jln. Edelwais Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Peristiwa penganiayaan dialami oleh dua korban yang sementara dalam perawatan berjalan Gusti (32) dan Yohanis (36) dikarenakan adanya selisih paham pagi hari antara pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.

Kejadian terjadi saat pihak keluarga pelaku tidak terima terkait atas penempatan letak Batu Simbuang untuk pelaksanaan adat Rambu Solo’ yang ditanam pada tanah yang diklaim oleh pihak keluarga pelaku.

Dari permasalahan itulah, hingga terjadi pertengkaran hingga kontak fisik saling dorong antara pihak keluarga korban yang akan melaksanakan acara adat Rambu Solo’ dengan pihak keluarga pelaku.

Peristiwa itu memuncak saat pelaku MJS (40) mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengarahkan badik yang digenggamnya ke arah keluarga korban.

Akibatnya, dua orang menjadi korban yaitu Gusti mengalami luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan dan Yohanis mengalami luka robek pada dahi dan bagian kepala lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Jumat, (19/1/2024) melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap dua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MJS (40), Ia diamankan sesaat setelah peristiwa penganiayaan terjadi di tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Baca juga :  Superindo Buka Lowongan Part Time Ramadhan 2025 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Diungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku MJS beserta dengan barang bukti sebilah badik yang digunakan melakukan penganiayaan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut MJS diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan,” tutup Kasat Reskrim.(pri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PSMTI Mengajak Masyarakat Saling Menjaga dan Mengasihi di Tengah Ketidakpastian

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Perkumpulan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak...

Makassar Kondusif Kembali: Aksi Humanis Pangdam Tenangkan Ribuan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Situasi Kota Makassar memanas usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh hingga terbakarnya Gedung DPRD Sulsel,...

Demo Ricuh, Gedung DPRD Makassar Dibakar, Abay Kirim Pesan Terakhir Sebelum Tewas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kerusuhan melanda Kota Makassar, Jumat malam, 29 Agustus 2025. Massa aksi solidaritas yang awalnya turun...

BPP KKSS Siapkan Mukernas Akbar dan HUT ke-49

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) tengah mematangkan persiapan untuk perhelatan akbar,...