PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Kejaksaan Negeri Enrekang secara resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2020-2022, pada Kamis (18/01/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli perhitungan kerugian keuangan negara, dan ahli pidana telah dilakukan. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 391.725.000,- telah diakui sah, "kata Kejari Enrekang Padeli, SH. M.Hum. Kamis (18/01/2024).
Lebih lanjut, Padeli menyatakan, berdasarkan alat bukti, petunjuk, dan hasil ekspose perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang selama tahun anggaran 2020-2022.
Sehingga tim Kejaksaan Negeri Enrekang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing.
1. ST alias Pl, selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran, saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
2. RH, selaku PPTK Tahun 2020.
3. AA, selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.
Maka perbuatan ketiga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dilakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2024, dan mereka ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang hingga 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang perdana pada bulan Februari 2024. (syafar)