Diduga Korupsi Dana Kesehatan, Kejaksaan Enrekang Seret Mantan Kadinkes dan Dua Rekannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Kejaksaan Negeri Enrekang secara resmi menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2020-2022, pada Kamis (18/01/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli perhitungan kerugian keuangan negara, dan ahli pidana telah dilakukan. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 391.725.000,- telah diakui sah, "kata Kejari Enrekang Padeli, SH. M.Hum. Kamis (18/01/2024).

Lebih lanjut, Padeli menyatakan, berdasarkan alat bukti, petunjuk, dan hasil ekspose perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang selama tahun anggaran 2020-2022.

Sehingga tim Kejaksaan Negeri Enrekang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing.

1. ST alias Pl, selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/Kuasa Pengguna Anggaran, saat ini menjabat Asisten 1 Kabupaten Enrekang.
2. RH, selaku PPTK Tahun 2020.
3. AA, selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020-2022.

Maka perbuatan ketiga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dilakukan penahan selama 20 hari terhitung mulai 18 Januari 2024, dan mereka ditahan di Rutan kelas IIB Enrekang hingga 6 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Kasus ini dijadwalkan untuk sidang perdana pada bulan Februari 2024. (syafar)

Baca juga :  Wahdah Inspirasi Zakat Hadirkan Program Pencetak Penghafal Al-Qur'an di Jalur Gaza Palestina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Pinrang Terima Suntikan Dana dari Pemprov Sulsel

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam upaya peningkatan infrastruktur jalan yang juga menjadi perhatian Pemprov Sulsel, Pemkab Pinrang juga menjadikan...

Fakta Persidangan Menguat, Polda Sulsel Didesak Dalami Dugaan Peran DM di Kasus Jalan Sabbang–Tallang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai...

Tokoh Agama Apresiasi Film Cristine: Bukan Sekadar Horor, Tapi Tuntunan Iman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Film layar lebar “Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat” resmi tayang serentak di seluruh bioskop...

Setahun Pemerintahan Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan memberikan apresiasi tinggi atas capaian sektor pangan...