“Untuk pelaku utama inisial AS mendapatkan uang lebih besar dari hasil curian tersebut, yaitu untuk membayar utang dan keperluan lainnya. Sementara pria berinisial AN merupakan residivis, dan hasil curian itu dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan modifikasi motor. Para pelaku juga menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dan menyewa wanita Pekerja Seks Komersial alias PSK,” bebernya.
Kedua pelaku utama pencurian uang tersebut yaitu AS dan AN pada saat penangkapan melakukan berusaha melarikan diri dan melawan Polisi, akhirnya dilakukanlah tindakan tegas terukur (dilumpuhkan dengan timah panas, red).
Aksi pencurian uang itu terjadi di lantai 8 (delapan) yang merupakan ruangan bagian perlengkapan, dan melibatkan orang dalam UMI yang bekerja sebagai cleaning service yaitu pelaku inisial W.
“Jadi pelaku itu diarahkan oleh pelaku lainnya yaitu pria W, masuk melalui lantai 6 (enam) lalu mereka menuju lantai 8 (delapan) dan menggasak sejumlah uang,” kata Perwira Menengah Polri bertanda pangkat 3 (tiga) bunga melati emas itu.
“Kini ketiga pelaku aksi maling tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus tidur di sel Mako Polrestabes Makassar, dan para terduga ini diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib SIK, MH.(Hdr)