Usung Tema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia, Ajiep Padindang Serap Aspirasi Masyarakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Narasumber Andi Amir Hamsah, SH, MH. saat menyajikan materi tentang demokrasi di Indonesia, banyak menyoroti fenomena prilaku masyarakat dan lembaga politik di Indonesia dalam menyikapi kegiatan terkait demokrasi.

“Sistem aturan dan kelembagaan demokrasi sudah bagus, namun pelaksanaan sistem tersebut masih kurang maksimal dan berkomitmen tinggi untuk mewujudkannya, karena masih tingginya kepentingan pribadi dan kelompok pihak-pihak yang terkait, sehingga dalam pelaksanaan hajatan demokrasi di Indonesia masih menuai sorotan negatif dari masyarakat dan media,” tutur A2H singkatan Andi Amir Hamsah.

Lebih dalam Andi Amir menekankan Partai Politik yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberikan pembelajaran dan pencerdasan politik pada masyarakat justru cenderung tersandera oleh kepentingan kekuasaan.

“Terlihat pula cara-cara transaksional dalam hajatan demokrasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat, fenomena ini menjadi rahasia umum dan cenderung berlangsung dari pemilu atau pilkada selama kurun waktu dua dekade terakhir, sehingga apa yang diharapkan menjadi tujuan membangun demokrasi dengan segala perangkatnya menjadi samar-samar dan tidak ideal,” sambung Andi Amir Hamsah.

Saat sesi dialog, Faisal salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Mamajang mempertanyakan apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melaggar hukum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mendengar hal itu, Ajiep Padindang menanggapinya bahwa hakim di MK semua orang terpelajar dan sudah teruji.

“Maka menurut keyakinan hakim putusannya itu sudah benar. Kemudian ada mahkamah kehormatan hakim dibentuk dipimpin oleh anggota DPD RI yang bernama Prof. Jimly Assihiddiqie (pakar hukum tata Negara) menyatakan secara etika tidak benar tapi bukan secara normal hukum,” jelas Ajiep Padindang seraya menambahkan secara normal hukum keputusan MK benar soal usia, itu artinya tidak melanggar konstitusi.

Baca juga :  Jelang Ramadhan 1444 H, Kapolsek Kompol Andriani Lilikay Rakor Bersama Tripika Kecamatan Ujung Tanah

Diakhir kegiatan Ajiep Padindang mengajak tokoh-tokoh masyarakat di dua kecamatan untuk berfoto bersama yang dilanjutkan ngobrol-ngobrol santai sembari menikmati minuman dan makanan yang tersaji. (rk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...