Usung Tema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia, Ajiep Padindang Serap Aspirasi Masyarakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Narasumber Andi Amir Hamsah, SH, MH. saat menyajikan materi tentang demokrasi di Indonesia, banyak menyoroti fenomena prilaku masyarakat dan lembaga politik di Indonesia dalam menyikapi kegiatan terkait demokrasi.

“Sistem aturan dan kelembagaan demokrasi sudah bagus, namun pelaksanaan sistem tersebut masih kurang maksimal dan berkomitmen tinggi untuk mewujudkannya, karena masih tingginya kepentingan pribadi dan kelompok pihak-pihak yang terkait, sehingga dalam pelaksanaan hajatan demokrasi di Indonesia masih menuai sorotan negatif dari masyarakat dan media,” tutur A2H singkatan Andi Amir Hamsah.

Lebih dalam Andi Amir menekankan Partai Politik yang diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberikan pembelajaran dan pencerdasan politik pada masyarakat justru cenderung tersandera oleh kepentingan kekuasaan.

“Terlihat pula cara-cara transaksional dalam hajatan demokrasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat, fenomena ini menjadi rahasia umum dan cenderung berlangsung dari pemilu atau pilkada selama kurun waktu dua dekade terakhir, sehingga apa yang diharapkan menjadi tujuan membangun demokrasi dengan segala perangkatnya menjadi samar-samar dan tidak ideal,” sambung Andi Amir Hamsah.

Saat sesi dialog, Faisal salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Mamajang mempertanyakan apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melaggar hukum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mendengar hal itu, Ajiep Padindang menanggapinya bahwa hakim di MK semua orang terpelajar dan sudah teruji.

“Maka menurut keyakinan hakim putusannya itu sudah benar. Kemudian ada mahkamah kehormatan hakim dibentuk dipimpin oleh anggota DPD RI yang bernama Prof. Jimly Assihiddiqie (pakar hukum tata Negara) menyatakan secara etika tidak benar tapi bukan secara normal hukum,” jelas Ajiep Padindang seraya menambahkan secara normal hukum keputusan MK benar soal usia, itu artinya tidak melanggar konstitusi.

Baca juga :  Disnak Keswan SinjaI Terima Kunker Anggota DPRD Soppeng, Ini Tujuannya

Diakhir kegiatan Ajiep Padindang mengajak tokoh-tokoh masyarakat di dua kecamatan untuk berfoto bersama yang dilanjutkan ngobrol-ngobrol santai sembari menikmati minuman dan makanan yang tersaji. (rk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...