“Kesiapan SDM Kejaksaan yang ditugaskan disetiap Sentra Gakumdu untuk penanganan Tindak Pidana Pemilu dilaksanakan satu atap secara terpadu, kesiapan Kejaksaan dengan penugasan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan sengketa pemilu, dan penyelenggara pemilu menghadapi sengketa,” jelas Leo Simanjuntak.
Kesiapan Kejaksaan dalam hal penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘Black campaign’.
Kejaksaan menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun menyampaikan closing statment, untuk suksesnya pemilu 2024 dengan pendekatan kearifan lokal (sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge), hindari kecurangan dan kerusuhan, hilangkan Ego Sektoral (Silo mentality) dan jaga netralitas. Mari Ciptakan pemilu damai 2024 dari Sulawesi Selatan untuk Indonesia.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335