Pemda Enrekang Siap Sambut Bulan Suci Ramadhan, Atur Program dan Kegiatan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara itu, besaran fidyah tetap sebesar Rp 35 ribu, seperti tahun sebelumnya. Pimpinan Baznas Enrekang, H. Junwar, menjelaskan perbedaan harga beras premiun, medium, dan rendah, serta menegaskan keputusan nominal infak rumah tangga Muslim dikembalikan kepada Baznas.

Rapat yang dipimpin oleh Kabag Kesra Setda Enrekang, H. Agussallangan, bersama H. Junwar dari Baznas Enrekang, berkomitmen untuk segera melaporkan hasil rapat kepada Bupati guna pembuatan surat edaran. Mereka berharap hasil rapat ini akan mendapatkan berkah dari Allah. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Batalnya Kenaikan PPN Menjadi 12% : Perspektif Mikroekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...