Sementara itu, besaran fidyah tetap sebesar Rp 35 ribu, seperti tahun sebelumnya. Pimpinan Baznas Enrekang, H. Junwar, menjelaskan perbedaan harga beras premiun, medium, dan rendah, serta menegaskan keputusan nominal infak rumah tangga Muslim dikembalikan kepada Baznas.
Rapat yang dipimpin oleh Kabag Kesra Setda Enrekang, H. Agussallangan, bersama H. Junwar dari Baznas Enrekang, berkomitmen untuk segera melaporkan hasil rapat kepada Bupati guna pembuatan surat edaran. Mereka berharap hasil rapat ini akan mendapatkan berkah dari Allah. (syafar)