PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia Tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari. Meski demikian masih banyak warga yang belum mengetahui dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi tempat bersangkutan untuk datang memberikan hak pilihnya dengan menyoblos pilihan Capres-Cawapres, Calon Anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten.
Perlu diketahui bahwa pada Pemilu 2024 ini, penyelenggara pesta demokrasi di tanah air sudah tidak menggunakan lagi undangan fisik seperti Pemilu silam, melainkan dilakukan sendiri perindividu dengan mengeceknya di link DPT (Daftar Pemilih Tetap) Online yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni : https://cekdptonline.kpu.go.id/.