Kejati Sulsel Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi bendungan Passeloreng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kajati Sulsel melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyitaan asset para tersangka tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rabu (06/02/2024).

Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo tahun 2021 ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 (tiga) tanah dan bangunan, antara lain 1 (satu) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan 1 (satu) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA, Selasa kemarin (05/02/2023).

"Beberapa waktu lalu itu, pada tanggal 01 Desember 2023 Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 (sembilan) unit Mobil dan 1 unit Motor, antara lain 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truck dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil innova, 1 unit mobil pick up grandma, 1 unit mobil HR V, 1 unit motor Honda Crf dan 1 unit motor honda beat," jelas Soetarmi.

Baca juga :  Pasca Bencana Tanah Longsor, Polsek Sesean Cek Perkembangan Terakhir di Lokasi

Tambah Kasi Penkum, Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan 6 (enam) orang tersangka yaitu, AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Perbuatan tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) yang telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021," beber Soetarmi.

Lalu Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang, dimana isi Sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Baca juga :  Melalui Virtual, Pemkab Sinjai Ikuti Rakor Pemprov Bersama Forkopimda Sulsel

"Namun, isi Sporadik yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex Kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan," timpal Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tandas Soetarmi.(Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH.
Contact : 081342632335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

POBSI Wajo Tolak Hasil Musprov POBSI Sulsel, Diduga Proses Cacat Administrasi

PEDOMANRAKYAT, WAJO  - Musyawarah Provinsi (Musprov) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel...

Resmi Dilantik, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Desa Bekerja baik

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Tiga perangkat Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, resmi dilantik dan diambil...

Prajurit Hasanuddin Sambut Pangdam Baru dengan Semangat, Mayjen TNI Bangun Nawoko Bawa Visi Kolaborasi dan Kesejahteraan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Momen bersejarah terjadi di Markas Kodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (3/11/2025), saat...

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Amankan Pelaku Keributan di Somba Opu

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim 1 Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa yang dipimpin Kepala Tim 1 Patroli, AIPDA...