PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong, Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan Suara kendaraan bermotor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan.
“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawah 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih detail, akan masuk kategori brong,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (08/02/2024).
Lanjut Kompol Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 Desibel diklaim menggunakan knalpot brong alias bising.