Sementara kendaraan bermotor 175 CC keatas akan memiliki batas desibel 83, jika lebih masuk kategori berknalpot bising.
“Untuk mengukur besaran desibel kendaraan, alat ini dipasang sekitar 50 centi meter dari knalpot dalam keadaan bunyi. Hasilnya akan terbaca pada sistem alat tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya SIK,.M. Hum saat dikonfirmasi awak media membenarkan, jika saat ini disiapkan alat pengukur kebisingan suara knalpot kendaraan bermotor.(Hdr)