Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Hamdan Hidayat, menegaskan bahwa Apel Siaga Pengawasan di Masa Tenang adalah upaya untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan umum. Seluruh pengawas TPS dan panwas kecamatan juga perlu mematuhi peraturan yang ada, termasuk dalam hal pemberian uang (money politic) atau sembako kepada pemilih, maupun ajakan untuk mendukung kandidat tertentu. “Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu.
Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ajakan kampanye maupun berita palsu, dan tetap bijak dalam menggunakan hak suaranya.
“Diharapkan dengan adanya Apel Siaga ini, pemilihan umum di Kabupaten Enrekang dapat berjalan dengan aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk kecurangan,” tandas Pj Bupati. (syafar)