PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kasus Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan september 2023, Seorang remaja putri di Kabupaten Gowa berinisial AS (14 tahun) dirudapaksa oleh pelaku yang sudah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Gowa Jumat (02/02/2024) sekira pukul 02.30 Wita di Taborong, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, masing-masing inisial pelaku adalah EFS, GPR, MA dan NH berprofesi sebagai pelajar.
Kemudian pada bulan November 2023 terjadi kasus yang serupa (kasus persetubuhan remaja putri) dengan inisial korban SA (17) dirudapaksa oleh pelaku yang sudah ditangkap pada minggu pertama bulan februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita di lorong samping Kantor Camat Bajeng Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa 4 (empat) orang pemuda yang berusia antara 16 hingga 18 tahun, 4 (empat) orang pelaku berprofesi sebagai 1 pelajar dan 3 pengangguran dengan inisial pelaku adalah AR, IF, HB dan RK.
Plt. Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H. mengatakan, atas insiden rudapaksa yang dialami ke 2 (dua) korban AS dan SA tersebut, masing-masing orang tua korban langsung berinisiatif untuk melaporkan para pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, jelasnya di Mako Polres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru No 58, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (10/02/2024) sekira pukul 18.30 Wita.
“Dari 2 (dua) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan terhadap anak tersebut telah diamankan 8 (delapan) orang tersangka pada minggu pertama bulan februari 2024, sementara sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Gowa untuk proses penyidikan," tandas perwira pertama Polri berangkat 1 (satu) balok emas itu.(Hdr)