Selama pelariannya, buronan Andi Awaluddin Buchri berpindah-pindah tempat dibeberapa kota di Sulawesi Selatan untuk bersembunyi diantaranya indekos di jalan budaya Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kemudian terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah domisili indekos di pondok 777 di Jalan tidung IX setapak 10 tamalate Kota Makassar, dan terakhir Terpidana Andi Awaluddin Buchri pindah ke Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar (tempat buronan diamankan Tim Tabur).
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana Andi Awaluddin Buchri di tempat persembunyiannya.
Buronan atas nama Terpidana Andi “Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” pungkas Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH
Contact : 081342632335