PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024 tingkat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diselenggarakan di kantor KPU Enrekang, Jl. Jenderal Sudirman, Selasa (27/02/2024).
Usai pembukaan, Pj Bupati Enrekang menegaskan, pemilihan umum kali ini tidak hanya menentukan pemimpin, tetapi juga tentang nilai suara setiap warga negara dan memperkuat pondasi demokrasi. Oleh karena itu PJ Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu terkait, yang telah menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi tinggi. Hasilnya, pemilihan umum serentak tahun 2024 dapat berjalan aman, damai, dan sukses.
"Saya mengajak seluruh peserta, simpatisan, dan seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama penyelenggaraan rapat pleno perhitungan suara pemilu 2024 berlangsung," ucapnya.
Pj Bupati juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar melaksanakan rapat pleno perhitungan suara ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, menjelaskan bahwa KPU Enrekang telah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan mulai dari tanggal 18-25 Februari 2024, berjalan dengan lancar, dan semua partai politik telah menerima hasil keputusan tersebut.
"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu di kabupaten kota adalah bagian dari penyelenggara pemilu 2024 yang merupakan lanjutan dari proses yang sama ditingkat kecamatan. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku," kata Munir.
Lebih lanjut, Munir menjelaskan, rekapitulasi hasil penghitungan suara memiliki empat tingkatan yaitu tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan nasional.
Rekapitulasi ini akan berlangsung selama satu bulan lebih mulai 15 Februari dan akan berakhir pada 20 Maret 2024. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten kota ini, diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari. Semoga hasil rekapitulasi ini dapat diterima dengan baik dan lapang dada oleh semua pihak, menjadikan langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita, terutama di daerah kita tercinta, Kabupaten Enrekang," imbuhnya. (syafar)