“Dari hasil interogasi terduga membeli barang haram tersebut dari OTK yang beralamatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap dan sudah 3 kali melakukan transaksi,” beber AKP Sudirman.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun.
Kini pelaku beserta alat bukti di amankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (syafar)