Polres Enrekang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Sossok

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dari hasil interogasi terduga membeli barang haram tersebut dari OTK yang beralamatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap dan sudah 3 kali melakukan transaksi,” beber AKP Sudirman.

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun.

Kini pelaku beserta alat bukti di amankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Akhir Masa Jabatan, Mitra Fakhruddin Serahkan Beasiswa PIP untuk 30 Ribu Siswa di Enrekang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pantau Pengaspalan Warning Rekanan Mutu Diutamakan Ketebalan Prioritas, Bupati Lutra Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Proyek pengaspalan ruas Salulemo–Marannu–Lara sepanjang 3,8 kilometer di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan...

BAZNAS Makassar Bantu 21 Siswa SMPN 5: Sinergi Kepedulian untuk Masa Depan Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan bagi...

Proyek Jalan Beton di Perumahan Almarhamah, Kontrak Berakhir 13 Desember, Belum Dicor Beton

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kontrak proyek jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar...

Camat Tomoni Timur Pantau Langsung Operasi Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian...