Menipu Bermodus Penjual Kerbau, Pria YAS Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Bermodus sebagai penjual hewan Kerbau, dengan sistem pembayaran melalui transfer oleh pembeli, saat kerbau dibayar lunas hewan kerbau yang dibeli tidak kunjung datang diantar oleh pelaku, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepihak kepolisian.

Dari hasil laporan itu, satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Lingkungan Kalambe' Kelurahan Buntu Barana' Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, Senin (04/03/2024).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial YAS (58) diketahui merupakan salah satu warga Lembang Sa'dan Sangkaropi' Kecamatan Sa'dan Kabupaten Toraja Utara.

Ia diamankan setelah sebelumnya memperdaya Korban Sdra. Markus Sali Tikuliling (45) warga Ballopasange Kecamatan Sa'dan dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau.

Aksi penipuan tersebut terjadi di Sa'dan Malimbong Kecamatan Sa'dan, berawal saat Korban ingin membeli 1 ekor kerbau senilai Rp. 75 juta dengan kesepakatan bahwa uang dari pembelian tersebut akan ditransfer sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik pelaku YAS.

Namun setelah uang pembelian kerbau secara keseluruhan total 75 juta rupiah telah ditransfer yaitu pada tanggal 17 Januari 2024 dan 26 Januari 2024 ke nomor rekening milik pelaku, Ia tak kunjung menyerahkan seekor kerbau yang telah dibayarkan bahkan hingga saat dilaporkan.

Merasa telah ditipu oleh pelaku YAS, korban pun memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.

Bedasarkan laporan dari korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga pada senin (04/03/2024) malam, pelaku berhasil diamankan.

Saat dikonfirmasi Kamis, (7/3/2024) Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan kejadian penangkapan tersebut, YAS (58) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.

Baca juga :  Terkait Tarif PBB-P2, Pemkab dan DPRD Pinrang Gelar RDP Bersama KOMPI

Kata Kasat, YAS mengakui perbuatannya telah memperdaya korban Markus Sali Tikuliling dengan melakukan penipuan bermodus penjualan kerbau sebesar 75 juta rupiah.

Saat ini, pelaku YAS (58) sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YAS dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya.(pria).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Ujungpandang Tegaskan Pemilihan RT/RW Wajib Patuh Perwali 20/2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Camat Ujungpandang, Andi Husni, S.STP., M.Si., menegaskan, tahapan pemilihan ketua RT/RW di wilayahnya wajib mengacu...

Gen Z Bedah Asta Cita dan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan aktivis mahasiswa berkumpul dalam kegiatan Diskusi Politik ala Gen Z yang...

Delapan Pengurus Cabang INTI Dilantik, Peter Gozal: Jadilah Pemimpin yang Melayani dengan Integritas dan Kerja Nyata

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Pengurus Daerah INTI Sulsel, Peter Gozal, melantik delapan Pengurus Cabang INTI kota dan kabupaten...

Walikota Sabang dan Batam Terima Kasih kepada Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan...