“Dugaan negatif yang mencuat itu tentunya didukung fakta. Contohnya, saat diperiksa sebagai saksi, saya telah membeberkan panjang lebar apa yang saya ketahui, saya dengar, dan saya lihat terkait kematian Virendy. Namun kenyataannya, kesemua yang saya uraikan ini, tidak dimasukkan penyidik ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Begitu pula dengan sejumlah bukti pendukung yang sudah saya serahkan ke penyidik, sama sekali tidak ada dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut James Wehantouw, dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Maros, dinilainya sangat tidak mencerminkan keadilan hukum. Sebab jika kedua mahasiswa yang kini duduk di kursi pesakitan PN Maros ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP (karena kelalaianbya menyebabkan orang mati atau luka), seharusnya masih ada beberapa orang lagi yang bisa ikut terseret ditersangkakan.
Ia pun merinci orang-orang yang dimaksudkannya, diantaranya pihak Rektorat Unhas karena telah lalai mengeluarkan izin kegiatan Diksar. Kemudian Dekanat FT Unhas yang mengeluarkan rekomendasi. Lalu Dekan dan seluruh Pembantu Dekan FT Unhas pun lalai akibat melepas secara resmi keberangkatan peserta Diksar dalam sebuah upacara pelepasan yang dilaksanakan di Kampus Fakultas Teknik Unhas, Gowa.
Masalah lainnya yang dibeberkannya, juga menyangkut sikap pihak institusi Unhas yang dipandangnya tidak punya rasa tanggung jawab terhadap peristiwa kematian Virendy. Demikian pula soal ajakan berdamai yang pernah ditawarkan Rektor Unhas kepada keluarga korban. Namun ajakan tersebut tidak pernah terealisasi sampai sekarang ini.
Usai mendengarkan kesaksian kedua keluarga Virendy, majelis hakim menunda sidang perkara ini sampai Rabu 20 Maret 2024 untuk memeriksa saksi-saksi lainnya. Menurut jaksa penuntut umum, pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.
Selesai sidang, Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Livia Iatania DF Iskandar, M.Sc, Psi berkenan memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya di lobi gedung PN Maros. Psikolog jebolan Universitas Indonesia tersebut menyatakan rasa bangganya karena sidang perkara ini bisa berjalan lancar dan memberikan kepuasan kepada kedua terlindung LPSK yang sudah mendapatkan pemenuhan hak prosedural. (*)