“Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat,” kata Sulfikar.
Maka, dari hasil perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Urai Sulfikar lagi, atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang –Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Kedua Tersangka sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024.
“Kami juga mengimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” tandas Kasi Intelijen Kajari Pangkep Sulfikar SH.(*/Hdr)