Bimtek Pengembangan Kompetensi PNS, Ini Pesan Pj Bupati Sinjai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negeara (PNS).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah yang diikuti oleh para ASN dari OPD dan Kantor Kecamatan Se-Kabupaten Sinjai, Rabu (20/3/2024).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDMA Sinjai Firmadi Sudirman dalam laporannya menyampaukan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus melaksabakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap PNS memiliki hak, kewajiban dan kesemoatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dimana pengembangan kompetensi bagi PNS paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun," jelasnya.

Pj. Bupati T.R Fahsul Falah dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, bimtek ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan percepatan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

"Dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 setiap ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui sistem pembelajaran yang terintegrasi," katanya.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari daribtanggal 20 Naret 2024 hingga tanggal 3 April 2024 dengan narasumber dari Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.

Hari pertama kegiatan ini diisi narasumber Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan dengan materi Impelementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan proses penyelenggaraan upacara Persemayaman ASN. (AaN)

Baca juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Pangdam Hasanuddin Lari Pagi Bersama PJU Kodam, Korem 141/TP dan Prajurit Brigif 11/BS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nuryadin, Calon Ketua KNPI Palopo Ajak Pemuda Berkontribusi Pada Pembangunan Di Daerahnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pemuda dituntut mampu menjawab setiap tantangan yang ada, khususnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai generasi...

Adakan Rapat Perdana, Ini Penegasan Ketua PGRI Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sinjai Kepengurusan periode 2025–2030 menggelar Rapat Kerja perdana di...

Gegara Percikan BBM, Toko Kelontong Ludes Terbakar

PEDOMANRAKYAT, PINRANG- Sebuah Toko kelontong di Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang ludes dilalap api. Diduga, api berasal dari...

Pemkab Pinrang Gelar Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-80, Haswidy : Siap Sambut dengan Kegiatan Meriah

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-80 tingkat Kabupaten Pinrang rencananya akan dikemas semeriah mungkin dengan...