PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto angkat bicara terkait pemeriksaan Kejari Makassar atas dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana hibah untuk periode 2022-2023.
Dirinya pun memastikan terkait pemanggilan tersebut di Kejaksaan Negeri Makassar bukan atas dasar pemeriksaan, melainkan untuk memberikan keterangan terhadap adanya perihal laporan masyarakat.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua Komite Olahraganya dipanggil untuk klarifikasi," kata Ahmad Susanto kepada sejumlah awak media saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KONI Makassar di Eks THR, Jl. Kerung-Kerung, Kota Makassar, Senin (18/03/2024).
Ahmad Susanto mengatakan, pemanggilan dirinya di Kejari Makassar tidak berjalan lama, kegiatan yang dilakukan Kejari tersebut adalah audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
Saat ditanya oleh awak media terkait berapa jam pemanggilan dirinya oleh Kejari Makassar, Ahmad Susanto mengatakan tidak lama, hanya lebih kurang 1 (satu) jam saja dan di tanya oleh orang Kejari terkait penggunaan dana hibah tersebut.
"Tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun-tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan," ujarnya.
Lanjutnya, justru dengan adanya pemanggilan itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen organisasi yang dipimpinnya, untuk tertib administrasi laporan keuangan.
"Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monitoring dan evaluasinya (monev), pertama di monev oleh Dispora 3 (tiga) bulan sekali, kemudian juga di monev oleh DPRD 3 (tiga) bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat," jelasnya.
Ahmad Susanto juga menyinggung mengenai keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang menyebut anggaran hibah tersebut sekitar Rp 60 miliar.
"Banyak sekali kalau Rp 60 miliar, kalau hibah. Yang kemarin itukan diperiksa tahun 2022 itu hanya Rp 20 miliar," timpalnya.
Ahmad Susanto menambahkan, jadi kita ini hanya sebagai pengatur lalu lintas mendistribusikan dan memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga, mana yang proporsional mana yang rasional dan seterusnya.
Ditempat yang sama yang sama, Akuntan Publik ASRI memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada KONI Makassar terkait pengelolaan anggaran selama 2023. Prestasi ini diberikan setelah diaudit selama 2 (dua) bulan.
“Berdasarkan hasil audit yang kami lakukan selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret, laporan keuangan KONI Makassar dinyatakan wajar tanpa pengecualian,” sebut Ketua Tim Audit dari Akuntan Publik ASRI, Abd Rahman.
Akuntan Rahman mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan sangat detail. Ada 31 cabang olahraga yang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima dari KONI Makassar.
Selain itu, Akuntan Publik ASRI juga memanggil 10 koordinator Kecamatan untuk memberikan pertanggungjawaban dana yang digunakan, serta melakukan visitasi aset atas belanja Koordinator Kecamatan di setiap cabang olahraga.
"Alhamdulillah laporan dihasilkan, sesuai dengan standar akuntansi pada umumnya yang harus dilakukan organisasi yang ada di dalam naungan pemerintahan," pungkas Rahman.(Hdr)