Diduga Korupsi, Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Sekwan Minahasa Sebagai Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Bahwa atas perbuatan kedua tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sejumlah Rp 2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Adapun posisi perkara dimaksud adalah pada tahun 2022 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memperoleh anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sebesar Rp 2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Dan dalam proses pengadaannya tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa. Namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif). Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan.

Perbuatan tersangka DK dan tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Irdam XIV/Hsn Hadiri Kunjungan Peserta PKDN Sespimti Polri di Mapolda Sulsel

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka EP, terhadap tersangka DK dan tersangka EP dilakukan Penahanan Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...