Tidak Paham Aturan, Bupati Toraja Utara Batalkan Pelantikan 147 Pejabat yang Sudah Dilantik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja Utara yang sudah dilantik Bupati Yohanis Bassang (Ombas), pada Jumat (22/3) lalu, sangat mengecewakan dan dibatalkan kembali oleh Bupati Kamis, (28/3/2024) sebab dinilai melanggar dan tidak paham aturan sebagai Petahana yang ingin kembali maju mencalon dalam Pilkada 2024.

Dari 147 sekian ASN yang telah dilantik sebagian diantaranya sudah adakan serah terima jabatan, bahkan ada yang melakukan ibadah syukuran.

Putusan menganulir pelantikan 147 Pejabat dilingkup Pemkab Toraja Utara didasari keluarnya SK Bupati Nomor 800.1.3.3.24 Pembatalan 7 SK Bupati Torut sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Toraja Utara di ruang pola Kantor Bupati di Marante.

Pembatalan ketujuh SK tersebut di benarkan Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3) kemarin.

Menurut Salvius, pembatalan SK pelantikan didasari aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimana dilarang penggunaan wewenang merugikan pasangan calon pemilihan kepala daerah dalam kurun waktu 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Sesuai jadwal tahapan Pemilukada KPU tetapkan paslon peserta Pilkada tanggal 22 September 2024.

Wujud taat aturan maka 7 SK pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan dibatalkan demi hukum, ujar Salvius Pasang.

Sebelumnya ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Botting menyoroti mutasi yang dilakukan Bupati Toraja Utara dimana sebagai petahana tidak boleh lakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon KPU diatur paSal 71 UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024.

Selain itu, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang juga pernah melakukan mutasi di awal kepemimpinannya dengan mengganti semua guru penggerak yang dirintis untuk di sekolah penggerak oleh kementerian dan sudah dianggarkan dari pusat oleh kementerian Pendidikan RI kepada Kabupaten Toraja Utara. Karena adanya mutasi guru penggerak, semua anggaran untuk sekolah penggerak ditarik dan dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (pria)

Baca juga :  Enam Bintara Remaja Disambut Tradisi Penerimaan Di Mako Batalyon C Pelopor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sebanyak 510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Operasi Pengejaran KKB di Papua Barat

PEDOMANRAKYAT, TELUK BINTUNI - Sebanyak 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim...

LSM Garda Timur Indonesia Perkuat Sinergitas dengan Deninteldam XIII/Mdk

PEDOMANRAKYAT, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia melakukan pertemuan "Mitra Strategis" dengan Deninteldam XIII/Mdk untuk menguatkan...

Perbaiki Tanggul Jebol, Warga Desa Alam Gunakan Karung Berisi Tanah

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Warga Desa Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, bahu-membahu memperbaiki tanggul Sungai...

Gegap Gempita Pawai Ogoh-Ogoh di Tomoni Timur: Perayaan, Atraksi, dan Spiritualitas

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Jumat (28/03/25) sore, langit Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur bersinar terang. Ribuan pasang...