Tidak Paham Aturan, Bupati Toraja Utara Batalkan Pelantikan 147 Pejabat yang Sudah Dilantik

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- 147 pejabat lingkup Pemkab Toraja Utara yang sudah dilantik Bupati Yohanis Bassang (Ombas), pada Jumat (22/3) lalu, sangat mengecewakan dan dibatalkan kembali oleh Bupati Kamis, (28/3/2024) sebab dinilai melanggar dan tidak paham aturan sebagai Petahana yang ingin kembali maju mencalon dalam Pilkada 2024.

Dari 147 sekian ASN yang telah dilantik sebagian diantaranya sudah adakan serah terima jabatan, bahkan ada yang melakukan ibadah syukuran.

Putusan menganulir pelantikan 147 Pejabat dilingkup Pemkab Toraja Utara didasari keluarnya SK Bupati Nomor 800.1.3.3.24 Pembatalan 7 SK Bupati Torut sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Camat dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Toraja Utara di ruang pola Kantor Bupati di Marante.

Pembatalan ketujuh SK tersebut di benarkan Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, Kamis (28/3) kemarin.

Menurut Salvius, pembatalan SK pelantikan didasari aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dimana dilarang penggunaan wewenang merugikan pasangan calon pemilihan kepala daerah dalam kurun waktu 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon terpilih.

Sesuai jadwal tahapan Pemilukada KPU tetapkan paslon peserta Pilkada tanggal 22 September 2024.

Wujud taat aturan maka 7 SK pelantikan atau pengangkatan dalam jabatan dibatalkan demi hukum, ujar Salvius Pasang.

Sebelumnya ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Botting menyoroti mutasi yang dilakukan Bupati Toraja Utara dimana sebagai petahana tidak boleh lakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan paslon KPU diatur paSal 71 UU No 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024.

Selain itu, Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang juga pernah melakukan mutasi di awal kepemimpinannya dengan mengganti semua guru penggerak yang dirintis untuk di sekolah penggerak oleh kementerian dan sudah dianggarkan dari pusat oleh kementerian Pendidikan RI kepada Kabupaten Toraja Utara. Karena adanya mutasi guru penggerak, semua anggaran untuk sekolah penggerak ditarik dan dibatalkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. (pria)

Baca juga :  Penerapan Smart City Luwu Utara Butuh Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Kepedulian, RSUD Pancur Batu Beri Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir

PEDOMANRAKYAT, PANCUR BATU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancur Batu menyalurkan bantuan berupa paket sembako kepada masyarakat...

Penanganan Banjir Rutan Kelas I Medan Berjalan Efektif, Warga Binaan Dievakuasi ke Rumah Ibadah dan Blok Khusus

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memastikan bahwa penanganan dampak banjir yang melanda kawasan...

Bupati Halut Pastikan Pesawat Rute Kao Manado Akan Beroperasi di Awal Desember 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua, M.Si terus melakukan peningkatan pelayanan untuk...

Kadis Kominfosan Halut Teken Kerjasama dengan Universitas Dr Soetomo Surabaya

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Dalam rangkaian kegiatan Diskusi Strategis dengan tema “Hilirisasi Kelapa Sebagai Role Model Penguatan Ekonomi...