PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Formasi DPR-RI berubah setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos Parliamentary Treshold (PT) alias tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen dari suara sah secara nasional yang telah ditetapkan KPU.
Sebenarnya PPP telah mendudukkan Amir Uskara di dapil Sulsel I dan Muhammad Aras di dapil Sulsel II. Tapi kursi PPP tersebut ludes setelah PPP dipastikan tidak bisa menembus ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen.
Hal tersebut menuai tanggapan dari Caleg PPP untuk DPR-RI dapil Sulsel 2 (dua) Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M mengatakan, nasib PPP itu tergantung sama Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, saat ini DPP-PPP telah resmi mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pleno terbuka KPU RI pada 20 Maret 2024 lalu, PPP ditetapkan memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari suara sah nasional, dalam artian partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 (empat) persen.
Hal tersebut merupakan peristiwa yang langka, sejak keikutsertaan PPP di pemilu pertamanya pada tahun 1973. Sampai pada pemilu 2024 PPP dinyatakan tidak lolos ke parlemen oleh KPU.
"Nasibnya PPP kan sudah jelas, nah kalau gugatan PPP dikabulkan MK, yah.. Alhamdulillah duduk, kalau tidak dikabulkan, kami angkat kaki, selesai," jelas HM Aras.
Ungkap HM Aras yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 itu lagi, Hakim MK itu kan independen kita tidak bisa pengaruhi.
"Jadi saya minta didoakan yang terbaik, agar gugatan pemilu PPP bisa dikabulkan oleh MK," katanya saat menggelar buka puasa bersama dilanjutkan wawancara dengan sejumlah awak media, di kediaman pribadinya di Jalan Beruang, Minggu (31/03/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Menurutnya lagi, kalau memang terdapat data suara yang tidak valid maka PPP akan menggugat, jadi sekali lagi saya sampaikan, doakan saya, doakan PPP agar bisa melenggang ke parlemen, tandas Dr. H. Muhammad Aras, S.Pd., M.M.(Hdr)