Tim Ahli Hitung Ulang Proyek 2018, Diduga Ada Rekayasa Kasus, Konsultan Pengawas Belum Ditahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Padahal, “Dalam pelaksanaan pekerjaan ini ada pekerjaan tambah kurang (CCO) yang dituangkan dalam Amandemen Perjanjian 1 (Amandemen kontrak 1) akibat adanya berupa galian batu (breaker) sebanyak 354,14 meter kubik, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu pada tgl 22 Desember 2018, sehingga ada perpanjangan waktu dari tgl 23 Desember 2018 sampai dengan 10 Pebruari 2019 sesuai yang disepakati dalam amandemen Perjanjian dua (Amandemen kontrak II),” paparnya.

Tambah Ghemar, Setelah pekerjaan selesai sesuai hasil pemeriksaan konsultan pengawas dan direksi teknis atas hasil pekerjaan tertuang dalam kontrak dan amandemen kontrak sebagai dasar pemeriksaan pekerjaan yang diketahui oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), disebut bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik dan dinyatakan selesai 100%, sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada pada kontrak.

Namun karena klien nya tidak merasa berbuat seperti yang disangkakan, maka kliennya menepis saran dan masukan dari Kadis PUPR Toraja Utara agar menemui jaksa Yoga Pradilla Sanjaya dan melakukan pendekatan namun kliennya malah menantang praktek kesewenang wenang jaksa Yoga Pradilla Sanjaya dan menanyakan masyarakat mana yang melapor dan kenapa tidak diperiksa dan di BAP ? dan apa dasar saudara jaksa penyidik melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ada pengurangan volume pekerjaan rabat beton tanpa dasar yang kuat.

Sebelumnya ditempat terpisah dilokasi pengukuran, Gemar menuturkan bahwa adanya dugaan praktek rekayasa kasus dilakukan oleh Jaksa, Kami bersama keluarga klien mendatangkan Tim tenaga ahli kontruksi dari Dinas PUPR Provinsi SulSel atas nama Ir. Haji Eddy Jaya Putra, MT untuk melakukan pengukuran/pemeriksaan ulang fisik dilapangan.

Karena jaksa sebelumya diduga telah membuat rekayasa seolah olah pengukuran dan pemeriksaan itu sudah dilakukan secara transparan dengan pura-pura membuat undangan kepada pejabat pembuat Komitmen (PPK) Buyang T Paembonan, pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) Gusti P Lande, ST, Konsultan Pengawas Tomas Bunga,ST, dan kontraktor pelaksana Ir. Agustinus Tomi Rantepasang. ungkap Ghemar.(pria).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPU Bone Gelar Sosialisasi Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...

RAT Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur: Transparansi dan Solusi Bagi Petani

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Rapat Akhir Tahun (RAT) Gapoktan Harapan Baru Cendana Hitam Timur Semester II 2024 bukan...

Kecamatan Tomoni Timur Siapkan 9 Masjid untuk Safari Ramadhan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, siap melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Pemkab Lutim yang...

Tunggu Apalagi Daftar dan Ikuti Seminar Nasional Bahasa Ibu 2025

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Himpunan Pelestari Bahasa Daerah (HPBD) Sulawesi Selatan dan Perhimpunan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI)...