Sementara untuk angkutan barang yang diluar kategori tersebut seperti truk bermuatan bahan pokok bisa beroperasi dengan normal, hal itu demi kelancaran arus distribusi barang yang ada di kota Makassar.
Namun angkutan barang yang dimaksud harus dilengkapi dengan surat muatan seperti surat keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
“Ini demi untuk kelancaran arus lalu lintas karena sumber kemacetan jalan itu mobil yang besar, jadi saya mohon kepada para pengusaha angkutan barang agar menghormati keputusan ini karena ini untuk kita semua,” terang AKP Sarifuddin.
Meski begitu AKP Sarifuddin menghimbau seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini agar tetap memperhatikan keselamatan saat berkendara di jalan.
“Perlu diingat keluarga sedang menunggu di rumah, apabila kecapean di Jalan silahkan cari pos-pos pelayanan polisi yang terdekat,” tukasnya.(Hdr)