PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sejak dua pekan lalu. Posko pengaduan THR tersebut dibuka di Kantor Diskopukmnaker Sinjai, jalan Jenderal Sudirman..
Kepala Diskopukmnaker Sinjai Ir. H. Ramlan Hamid saat ditemui, Jumat (5/4/2024) mengatakan, sejak dibukanya posko tersebut, namun hingga saat ini belum ada laporan yang pihaknya terima.
Menurutnya, tidak ada syarat khusus untuk pengaduan terkait THR, dimana posko menerima laporan jika ada indikasi ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja.
Lebih lanjut dikatakan, posko THR ini dibentuk berdasarkan aturan atau perintah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Provinsi Sulsel. Posko ini dibentul tiap tahun menjelang harivraya idul ditri.
"Sama dengan tahun lalu, kami diminta mengawasi seluruh tenaga kerja yang bekerja untuk memperoleh haknya salah satunya THR. Sekiranya di tempat mereka bekerja sampai hari ini belum dibayarkan boleh mengadu ke kami dan ami akan fasilitasi mereka ke tempat mereka bekerka sehingga haknya dipenuhi," jelasnya.
Meski posko ini mdlenerima laporan, Diskopukmnaker pun turun langsung melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya.
"Jadi kami juga turun langsung untuk memantau ke perusahaan-perusahaan yang ada dan ada data yang kami terima. Ini kami lakukan untuk menghindari apabila ada pekerja yang belum terima THR dan takut untuk melapor ke kami," katanya.
Dalam aturan yang ada, pekerja menerima THR paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran dan besarannya sama dengan satu kali gaji yang diteruma tiap bulan.
"Lumayan besar THR yang diterima karena besarannya sama dengan gaji bulanan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Tetapi yang kurang dari satu tahun besarannya itu proporsional dan sesuai perjanjian kerja kedua belah pihak," tambahnya. (AaN)