Sosialisasi Program JKN dan KIS, Aliyah Berharap Pihak Pelayanan Kesehatan dalam Mengakomodasi Masyarakat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Makassar bersama Aliyah Mustika Ilham ini, ditujukan agar memudahkan masyarakat mendapatkan layanan berbagai informasi terkait BPJS Kesehatan.

Masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi. Jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan yang wajib diterima pasien dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan (Faskes).

Dalam perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan dibebankan ke pasien.

“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap faskes termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” tegas Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Syahrul, saat menggelar sosialisasi bersama awak media, Sabtu (06/04/2024).

Syahrul juga menyampaikan, penting bagi semua peserta JKN berupa KIS mengetahui, pengambilan obat di rumah sakit sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau pun terpaksa harus membeli obat di apotek luar, kuitansinya wajib disetorkan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang.

“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kuitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” jelasnya.

Dalam sambutannya, politisi perempuan dari Partai Demokrat berucap, setiap masyarakat di Indonesia telah diwajibkan menjadi peserta JKN-KIS. Ini sebagai upaya negara dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan.

Baca juga :  Lurah Maloku Berbagi Paket Ramadan kepada Kaum Dhuaf

Sosialisasi Program JKN-KIS kepada peserta dibuka langsung Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham. Acara ini berlangsung di Hyatt Place Lantai 2 Sudirman Suites Apartemen.

Aliyah Mustika Ilham menuturkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS punya hak sama atau tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika dalam praktiknya ditemukan rumah sakit bermain-main memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak segan diberikan tindakan.

“Namun perlu untuk kita pahami bersama, kami sendiri hanya dapat andil melakukan pengawasan hingga intervensi terhadap rumah sakit naungan kementerian. Sedangkan rumah sakit swasta kami hanya sebatas dapat memberikan peringatan atau imbauan terhadap aturan undang-undang yang mengikat mengenai pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Aliyah mengungkap juga JKN-KIS selama tahun 2024 ini sudah berjalan ke Masyarakat dimana rumah sakit telah menyatakan 50 persen kesiapannya untuk menangani pasien yang mengikuti program BPJS kesehatan.

"Kami berharap ada timbal balik dari pihak-pihak pelayanan kesehatan dalam mengakomodir Masyarakat, khususnya pasien yang memiliki kartu BPJS kesehatan untuk tidak di anak tirikan oleh pihak layanan kesehatan," tutup Aliyah. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bahagia Itu Sederhana, Kisah Pasangan Pedagang Telur Keliling

Di daerah Barandasi di Kelurahan Maccini Baji, Maros, terdapat sepasang pedagang telur keliling yang menjadi pemandangan sehari-hari di...

Makassar Tanpa Parkir Liar, Pemkot Gencar Terapkan Perwali No. 64 Tahun 2011

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 25 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...

Polda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Strobo di Kendaraan Pribadi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil langkah tegas menyusul viralnya...