Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu sachet sabu.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu sachet sabu seberat 0,35 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun platform media sosial untuk berbagi foto dan video, bernama @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.
”Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Maros.(Hdr)