Beli Narkoba Via Daring Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku narkoba di Jl. Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, 2 (dua) pelaku ditangkap tadi malam sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika," ujar Iptu Lenny, di ruang kerjanya Minggu (14/04/2024).

Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kec. Pangkajene, Kab. Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20).

"Keduanya merupakan warga Kab. Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep," ungkap mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.

Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan.

Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. "Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu sachet sabu.

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu sachet sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun platform media sosial untuk berbagi foto dan video, bernama @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Baca juga :  Kapolres Yudi Frianto Bersama Stakeholder dan Penyelengara Pemilu 2024 Lakukan Rakor Pendistribusian Logistik

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Maros.

''Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,'' pungkas Kapolres Maros.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...

Polres Bulukumba Salurkan Bantuan 100 Kg Beras untuk Korban Banjir di Batuppi Kelurahan Bintarore

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Bulukumba menyalurkan bantuan berupa dua karung...

Satlantas Polres Polman Laksanakan Kegiatan Blue Light Patrol Pada Malam Hari

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman kembali melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol pada malam hari...

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir, Kapolres Imbau Warga Waspada dan Instruksikan Personel Turun Bantu Warga

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Bulukumba sejak Jumat (4/7/2025) malam hingga...