Sidang Pledoi Jumiati B, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Dalam Surat Tuntutan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang pledoi kasus pencemaran nama baik. Jumiati B, seorang perempuan yang menjadi terdakwa, hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi SH dan Burhan SH, di ruang sidang Mujiono, SH, Jl. R.A. Kartini Makassar, Rabu (17/04/2024).

Jumadi, SH selaku kuasa hukum Jumiati B ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan di Jl. Mappanyukki menyatakan, sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa Jumiati. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.

"Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," ujar Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi menyatakan, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut kami, jaksa telah keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti berupa putusan yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.

"Oleh karena itu, kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta agar jaksa penuntut umum melakukan klarifikasi dan mengoreksi semua yang tercantum dalam surat tuntutannya di persidangan," jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, dalam persidangan sebelumnya, JPU Resky telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan Majelis Hakim, bahwa terdapat kesalahan pengetikan dalam surat tuntutan tersebut. Ini merupakan sidang yang ketiga kalinya, dan akan diagendakan lagi pekan depan pada Rabu (24/04/2024) untuk pembacaan putusan.

Baca juga :  Gubernur Provinsi Quirin9 Filipina Tertarik Paparan Danny Pomanto Terkait Program Kota Makassar

Adapun harapan dari penasihat hukum terdakwa, Jumiati B, adalah agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat memberikan keputusan yang adil. Dalam hal ini, diharapkan agar jaksa penuntut umum lebih memperhatikan prinsip Restorative Justice.

"Pasal pencemaran nama baik harus dipertimbangkan dengan memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tersebut telah dihapuskan karena bersifat inkonstitusional bersyarat," tambah Jumadi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

RT Millenial Jadi Sorotan Publik, Kinerja Ariel Masogi Tinggalkan Jejak Berkesan di Maccini Kidul

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Nama Ariel Masogi, yang akrab dikenal sebagai RT Millenial, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan...

Kirana Sahira: Langkah Kecil, Mimpi Besar di Panggung Fort Rotterdam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di bawah langit senja Fort Rotterdam, Kamis 27 November 2025, sorot lampu panggung memantulkan kelembutan...

Dugaan Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector WOM Finance Tuai Kecaman Diduga Langgar Aturan OJK dan UUD Perlindungan Konsumen

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dunia pembiayaan kembali tercoreng dengan terjadinya insiden dugaan penarikan paksa kendaraan roda empat jenis Sedan Baleno oleh oknum...

“Inspiratif” Siswa SMPN 3 Makassar Tunjukkan Cinta dan Apresiasi untuk Wali Kelas Tercinta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025, siswa kelas VII-V SMP Negeri 3 Makassar mengekspresikan...