EN Penanggungjawab PT Bulukumba Berkah Mandiri Jadi Sorotan, Diduga Terkait BBM Bersubsidi Ilegal

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pria berinisial EN sebagai Penanggungjawab PT Bulukumba Berkah Mandiri kini jadi sorotan publik, dan diduga terkait dengan dua mobil tangki yang mengangkut BBM bersubsidi ilegal.

Terhadap EN perlu dipertanyakan terhadap dua unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang menjadi perbincangan hangat saat ini, Senin (22/04/2024).

Informasi kejadian bermula adanya mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Diketahui 2 unit mobil tangki itu memakai plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG. Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.

Ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada supir tersebut, namun kedua unit mobil tersebut langsung tancap gas, mengelak dan tidak mau berhenti.

Sebelumnya, mobil tangki industri warna biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang dibebaskan beberapa waktu lalu di Sidrap, dan kini kembali ditemukan mengangkut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri warna biru putih bertuliskan PT Bulukumba Berkah Mandiri ini diduga mendapatkan jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam hal ini awak media mempertanyakan terkait kedua mobil tangki tersebut, karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) mengatur bahwa :

Baca juga :  KPU Tetapkan Dedy - Andrew Sebagai Bupati Terpilih di Polkada Toraja Utara

Setiap orang yang melakukan : Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi terkait hal penyimpanan. Karena Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, awak media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Sebab diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Puncak HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri upacara puncak peringatan Hari...

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...