Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sudah beberapa kali tersangka memanen pohon ganja untuk di konsumsi sendiri.
AKBP Dedi Surya Dharma juga mengatakan, untuk pelakunya telah diamankan di Polres Enrekang, dan juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 3 pohon yang sudah berumur 8 bulan.
“Sebagian tanaman ganja yang siap panen kami amankan sebagai barang bukti ke Polres Enrekang dan untuk menjadi sampel ke laboratorium,” ungkap Kapolres. (syafar)