Tidak Paham Kerja Wartawan, BAIN HAM RI Desak Lurah Bitowa Minta Maaf ke Jurnalis

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur media dan jurnalis termasuk Lurah Bitowa apabila terbukti menghalang-halangi kerja jurnalis juga diatur sanksinya dan termasuk dendanya.

Djaya Jumain meminta Lurah Bitowa meminta maaf pada Media Kojam.id dan jurnalis yang terkait atas kesalahan dan ketidakpahaman yang terjadi beberapa hari lalu. Apabila Lurah Bitowa tidak minta maaf, maka kami meminta Walikota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Bitowa yang tidak bersahabat dengan jurnalis.

“Walikota Makassar selama ini bersahabat dengan jurnalis sehingga program Pemerintah Kota Makassar terpublikasi ini adalah contoh pemimpin yang baik. Jangan malah jurnalis yang dijadikan sebagai lawan tetapi dijadikan sebagai sahabat dan ini harus dijadikan contoh Lurah Bitowa,” tutup Djaya Jumain. (*)

Baca juga :  Ketua TP PKK Makassar Pimpin Rakor Lomba Kelurahan Terpadu di Manggala

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...

Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang...