Tidak Paham Kerja Wartawan, BAIN HAM RI Desak Lurah Bitowa Minta Maaf ke Jurnalis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur media dan jurnalis termasuk Lurah Bitowa apabila terbukti menghalang-halangi kerja jurnalis juga diatur sanksinya dan termasuk dendanya.

Djaya Jumain meminta Lurah Bitowa meminta maaf pada Media Kojam.id dan jurnalis yang terkait atas kesalahan dan ketidakpahaman yang terjadi beberapa hari lalu. Apabila Lurah Bitowa tidak minta maaf, maka kami meminta Walikota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Bitowa yang tidak bersahabat dengan jurnalis.

“Walikota Makassar selama ini bersahabat dengan jurnalis sehingga program Pemerintah Kota Makassar terpublikasi ini adalah contoh pemimpin yang baik. Jangan malah jurnalis yang dijadikan sebagai lawan tetapi dijadikan sebagai sahabat dan ini harus dijadikan contoh Lurah Bitowa,” tutup Djaya Jumain. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KAGAMA Sulsel Siap Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Telah Dititipkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H: Momentum Ukhuwah dan Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 di Auditorium Aljibra UMI, Senin 25/08/2025,...

Wali kota Makassar Munafri Arifuddin Sambangi BAZNAS 

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR.- Suasana kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, Senin, 25 Agustus, terasa dipenuhi energi baru....

Pusjar SKMP Dukung Pemkot Makassar Siapkan Pemimpin Visioner

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi memasuki tahapan lanjutan seleksi terbuka untuk delapan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama...

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Terima BAZNAS Award 2025

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Walikota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan salah satu kepala daerah penerima BAZNAS Award 2025 dari Badan...