PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lurah Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi sorotan berbagai lembaga pasca pernyataan yang dikeluarkan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dimana Lurah Bitowa meminta bukti legalitas Media Kojam.id sudah terdaftar di Kesbangpol tempat jurnalis bekerja saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat 26 April 2024.
Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain yang juga mantan wartawan RCTI dan Kompas TV ini mengatakan, Lurah Bitowa mempertanyakan legalitas media kepada wartawan adalah hal yang wajar, tetapi media tidak diwajibkan terdaftar di Kesbangpol karena bukan organisasi sehingga Lurah Bitowa terkesan tidak paham media dan kerja-kerja wartawan di lapangan.
Menurut Djaya Jumain, jurnalis yang bekerja pada media sudah jelas namanya ada di Box Redaksi, dilengkapi tanda pengenal dari media dan konfirmasi atau wawancara pasti ada kaitannya dengan Pemerintahan Kelurahan Bitowa sehingga dijawab saja sesuai fakta yang terjadi di Kelurahan Bitowa apalagi identitas jurnalis jelas.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur media dan jurnalis termasuk Lurah Bitowa apabila terbukti menghalang-halangi kerja jurnalis juga diatur sanksinya dan termasuk dendanya.
Djaya Jumain meminta Lurah Bitowa meminta maaf pada Media Kojam.id dan jurnalis yang terkait atas kesalahan dan ketidakpahaman yang terjadi beberapa hari lalu. Apabila Lurah Bitowa tidak minta maaf, maka kami meminta Walikota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Bitowa yang tidak bersahabat dengan jurnalis.
"Walikota Makassar selama ini bersahabat dengan jurnalis sehingga program Pemerintah Kota Makassar terpublikasi ini adalah contoh pemimpin yang baik. Jangan malah jurnalis yang dijadikan sebagai lawan tetapi dijadikan sebagai sahabat dan ini harus dijadikan contoh Lurah Bitowa," tutup Djaya Jumain. (*)