PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Sulsel, Muh Risal Bakri mengatakan, FPII merupakan organisasi pers yang sah dari pemerintah serta dan memiliki Dewan Pers Independen. Setidaknya, ada sekitar tujuh ratusan wartawan dan media cetak/online yang bergabung sebagai konstituen FPII dan DPI.
Hal ini disampaikan Risal, ketika usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan FPII Koordinator Wilayah (Korwil) Pinrang masa bakti 2023 – 2026 dalam kegiatan Rapat Koordinasi FPII Korwil Pinrang di RM Hadrus, Pantai Harapan Indah Ammani, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Ahad (28/04/2024).
Kegiatan ini juga turut dihadiri A Haswidy Rustam, Kepala Dinas Kominfosandi Pinrang, Kepala Badan Kesbangpol, Syahrir Pawittoi, Ketua FPII Korwil Sidrap, Viena Silka Nawara, dan Ketua dan anggota FPII Korwil Pinrang, serta sejumlah wartawan dari berbagai media lainnya.
Risal berharap, para pengurus FPII Korwil Pinrang agar dapat membangun kerjasama yang baik, solid dan kompak serta mampu menjaga nama baik dan marwah FPII dimanapun berada.
Risal juga mengingatkan, wartawan yang tergabung dalam FPII hendaknya mengedepankan pemberitaan yang berimbang dan menghindari pelanggaran dalam penulisan serta menjujung tinggi etika profesi sebagaimana yang tertuang dalam kode etik jurnalis.