PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA,- Personil gabungan Resort Tana Toraja dan Polsek Jajaran berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam yang berada di dua lokasi yakni Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla dan Kelurahan Talion Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja pada hari Minggu (28/04/2024) atas berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo mengatakan setelah menerima informasi dari warga terkait atas keberadaan judi sabung ayam dengan langsung memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla serta Polsek saluputti mengecek keberadaan lokasi dan benar ditemukan ada arena yang akan diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim