Lebih lanjut, Edriyadi menyatakan, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor, terdakwa M ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024. Terdakwa M diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak JN dengan cara memgang payudara dan meraba vagina korban, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dan November 2023, di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMP tersebut.
Sebelumnya, terdakwa M telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Enrekang pada tanggal 17 April 2024, dengan nomor 1/Pd.Pra/2024/PN.Enr, dimana dalam suratnya Terdakwa sebagai pemohon, Penyidik Polres Enrekang sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai Turut Termohon.
“Hasil putusan praperadilan pada tanggal 29 April 2024 menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Nihil,” pungkasnya.(syafar)