Kejaksaan Negeri Enrekang Lakukan Pelimpahan Perkara Tahap II Atas Kasus Kekerasan Seksual

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lebih lanjut, Edriyadi menyatakan, sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor, terdakwa M ditahan selama 20 (dua puluh) hari mulai dari tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024. Terdakwa M diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak JN dengan cara memgang payudara dan meraba vagina korban, pada pertengahan bulan Agustus 2023 dan November 2023, di ruang Bimbingan Konseling (BK) SMP tersebut.

Sebelumnya, terdakwa M telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Enrekang pada tanggal 17 April 2024, dengan nomor 1/Pd.Pra/2024/PN.Enr, dimana dalam suratnya Terdakwa sebagai pemohon, Penyidik Polres Enrekang sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai Turut Termohon.

“Hasil putusan praperadilan pada tanggal 29 April 2024 menolak Permohonan Praperadilan Pemohon dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Nihil,” pungkasnya.(syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Barang Bukti Positif Sabu, Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Swasembada ke Hilirisasi, Mentan Amran Perkuat Sinergi dengan Media

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menggelar dialog terbuka bersama puluhan pimpinan media yang tergabung...

PLN Sinjai Jadwalkan Pemadaman Listrik di Sinjai Timur dan Selatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai kembali menjadwalkan pemadaman listrik sementara dalam rangka pemeliharaan dan...

Pionir di Sulsel, Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Cetak Rekor RAT Tercepat Tahun Buku 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koperasi Prabu Phinisi Sejahtera Sulawesi Selatan kian mengukuhkan eksistensinya dalam mengimplementasikan tata kelola organisasi yang...

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...