Wakil Dekan FT Unhas Akui Kematian Virendy Tanggung Jawab Panitia, Hakim : Untuk Apa Saudara Keluarkan Rekomendasi ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dua pejabat Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Senin (29/04/2024) sore diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (Maros) di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw — mahasiswa jurusan Arsitektur FT Unhas yang meninggal dunia secara tragis ketika mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala FT Unhas pada awal Januari 2023.

Sedianya jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH mengagendakan mendatangkan 3 (tiga) pejabat FT Unhas pada persidangan hari ini, namun hanya dua yang hadir, yakni Dr. Amil Ahmad Ilham, ST, M.IT (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) dan Hamzah, ST, MT (Manajer Kemahasiswaan). Sementara seorang lagi, Karim Sitepu, ST, MT (Pembina UKM Mapala) tidak muncul.

Di depan sidang yang mengadili 2 (dua) mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH (Ketua PN Maros) mencecar sederet pertanyaan kepada kedua pejabat FT Unhas terkait pertanggung jawaban terhadap kegiatan yang telah menimbulkan korban jiwa ini.

Menjawab pertanyaan awal yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, saksi Amil Ahmad Ilham menerangkan, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FT Unhas, dirinya menangani urusan kegiatan yang dilakukan organisasi Senat Mahasiswa dan UKM. Semua kegiatan lembaga kemahasiswaan ini harus ada izin dari pejabat FT Unhas yang prosedur pengajuannya melalui Manajer Kemahasiswaan.

“Kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dilaksanakan tanpa ada izin pejabat fakultas maupun universitas, itu melanggar peraturan. Karena tak ada izin maka kegiatan ini dipandang ilegal dan nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Disiplin (Komdis) untuk menjatuhkan sanksi. Sebelum mengeluarkan izin, pejabat fakultas meneliti tujuan kegiatan dan memeriksa kelengkapan administrasinya,” ungkapnya.

Baca juga :  Kasi Propam Polres Toraja Utara Gelar Rasia THM, Sasar Anggota Polri di Tempat Hiburan Malam

Menanggapi penjelasan itu, hakim Khairul, SH, MH langsung mengejar dengan mempertanyakan, jika sebuah kegiatan kemahasiswaan seperti halnya Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah mendapatkan rekomendasi dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang disetujui, nah ketika terjadi sesuatu yang tak dikehendaki, seberapa jauh tanggung jawab dari pihak fakultas atau universitas sebagai pemberi rekomendasi ?

Pertanyaan ini dijawab Amil Ahmad Ilham dengan menegaskan bahwa tanggung jawab pihak fakultas maupun universitas selaku pemberi rekomendasi hanya sebatas administrasinya saja, selebihnya menjadi tanggung jawab panitia atau pengurus organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan tersebut. “Syarat administrasi yang diajukan panitia kegiatan sudah lengkap, kami keluarkan rekomendasi. Sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi urusan dan tanggung jawab panitia,” tukasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Hitam Timur Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...