“Tanggung jawab panitia ? Lantas untuk apa dikeluarkan rekomendasi jika tidak ada tanggung jawab dari pemberi rekomendasi ? Saudara kan yang berikan izin dan bahkan pihak fakultas melepas secara resmi keberangkatan peserta kegiatan, kok setelah ada korban lalu saudara tidak ada langkah-langkah untuk bertanggung jawab ? Apakah ini memang sudah diatur dalam peraturan Rektor Unhas ?,” cecar Ketua Majelis Hakim, Khairul, SH, MH.
Wakil Dekan FT Unhas ini kemudian mengakui jika hal itu bukan diatur dalam peraturan Rektor Unhas, tetapi merupakan pemahaman pribadinya. Meski demikian, saat mengetahui ada korban jiwa dalam kegiatan tersebut, pihak fakultas maupun universitas langsung menunjukkan tanggung jawabnya dengan mendatangi rumah sakit melihat kondisi korban, menemui orang tua almarhum, mengadakan konferensi pers, membekukan UKM Mapala 09 FT Unhas, dan membentuk tim investigasi.
Hakim Khairul, SH, MH selanjutnya berpindah arah melontarkan sederet pertanyaan kepada saksi Hamzah, ST, MT yang mengaku menjabat Manajer Kemahasiswaan FT Unhas. “Saudara saksi kan yang menerima berkas administrasi pelaksanaan kegiatan yang diajukan mahasiswa untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak fakultas ? Apakah saudara ketahui dalam berkas itu tandatangan dosen pembina atas nama Karim Sitepu, ST, MT hanya discan ?,” ungkapnya.
Hamzah pun menyatakan dirinya tidak mengetahui apakah tandatangan scan dalam berkas surat tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Karim Sitepu, ST, MT yang ketika itu sedang berada di luar negeri. “Saya tidak tahu soal tandatangan ini. Saya juga tidak kroscek langsung kepada pemilik tandatangan. Saya pun tidak ingat lagi siapa mahasiswa yang membawa berkas surat termaksud,” bebernya.
Menurut Hamzah lagi, dirinya tidak perhatikan perihal tandatangan basah atau scan yang ada di berkas surat. Ia baru ketahui setelah kejadian. “Saya yang periksa kelengkapan berkas administrasi itu. Karena menilai sudah lengkap, ada surat permohonan izin kegiatan, proposal dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas nama Karim Sitepu, ST, MT, saya lalu menyerahkan ke Wakil Dekan FT Unhas,” imbuhnya.
Di akhir persidangan, salah seorang hakim anggota pada kesempatan itu menegaskan pula bahwa perlu adanya pendampingan dosen di setiap kegiatan kemahasiswaan. Sebab seperti terungkap dalam keterangan sejumlah saksi bahwa adanya senior-senior yang sudah berstatus alumni ikut hadir di kegiatan ini dan turut memberikan hukuman kepada peserta. Bahkan meski peserta sudah dalam kondisi tidak sehat, para senior masih saja menyuruh melakukan push-up, sit-up dan bentuk lainnya yang menguras tenaga.
Usai mendengarkan kesaksian kedua pejabat FT Unhas itu, majelis hakim bersama tim jaksa penuntut umum serta penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira sepakat melanjutkan sidang pada Kamis 2 Mei 2024 pukul 13.00 Wita untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya. (*)